SIM Keliling Hadir di Cilengsi Kabupaten Bogor, Warga Bisa Perpanjang SIM di Mall CTC

RASIOO.id– Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini pelayanan dibuka di area parkir Mall CTC Cilengsi pada hari Selasa.

Pelayanan dimulai sejak pagi hari dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean dan proses pelayanan bisa berjalan lebih cepat.

Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru melalui kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk membawa seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Berikut syarat yang harus disiapkan:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
  4. Menunjukkan surat keterangan sehat melalui aplikasi SimpelPol.

Untuk mendapatkan surat kesehatan tersebut, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu. Setelah registrasi, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara online dan hasilnya akan diverifikasi petugas saat proses perpanjangan SIM berlangsung.

Kehadiran layanan SIM Keliling di kawasan Cilengsi ini disambut positif warga karena dinilai lebih praktis dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat. Selain menghemat waktu, pelayanan juga membantu warga agar tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan utama.

Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan cepat.

Komentar