Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Digerebek Polisi, Rp796 Juta Keuntungan Haram Terungkap

RASIOO.ID – Polres Bogor membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti pengolahan emas ilegal.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas pengolahan material tambang tanpa izin yang telah berlangsung di lokasi tersebut.

“Dua lokasi tambang emas ilegal kami tindak dan empat orang berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.

Dalam operasi itu, polisi menyita alat gelundungan yang digunakan untuk memisahkan logam emas dari material tanah. Selain itu, petugas juga menemukan karung berisi batuan yang diduga mengandung emas hingga berbagai bahan kimia berbahaya.

“Ada bahan pengganti sianida, soda api, kapur, dan karbon yang digunakan dalam proses pengolahan,” jelas Wikha.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis tambang ilegal tersebut disebut telah menghasilkan keuntungan fantastis. Polisi memperkirakan para pelaku meraup keuntungan hingga Rp796,8 juta dari aktivitas tambang tanpa izin itu.

“Estimasi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp796,8 juta,” tambahnya.

Polisi menegaskan, praktik tambang ilegal menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Komentar