RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Jumat di dua lokasi strategis Kota Bogor, yakni di Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS. Adapun waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di SATPAS.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C:
- Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi
(e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat digunakan). - Membawa SIM asli yang masih berlaku
(SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini). - Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi dan screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM berlangsung di lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, jangan sampai terlewat dan manfaatkan layanan ini setiap hari Jumat.














Komentar