RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Cileungsi dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Pada hari Kamis, pelayanan SIM Keliling beroperasi di Halaman Parkir Mall Metropolitan Cileungsi, dengan jam pelayanan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP elektronik (e-KTP) asli beserta 2 lembar fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku dan akan diperpanjang.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dapat diakses melalui aplikasi atau website Simpelpol dengan memilih lokasi pemeriksaan Kabupaten Bogor.
Ketentuan Pelayanan
- Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
- Jadwal dan waktu pelayanan dapat mengalami perubahan apabila terjadi kendala teknis pada server atau jaringan.
- Pemohon dapat langsung datang ke lokasi tanpa perlu melakukan reservasi terlebih dahulu.
- Layanan perpanjangan SIM tidak menerapkan sistem kuota harian.
Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan nyaman. Selain itu, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan guna menghindari kendala saat proses pendaftaran.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall Metropolitan Cileungsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM.















Komentar