RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor resmi mengambil langkah tegas dalam penataan transportasi umum. Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait angkutan kota (angkot) kini telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Senin 15 Juni 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Bogor menetapkan batas usia operasional angkot maksimal 20 tahun. Kendaraan yang telah melampaui usia tersebut akan menjadi sasaran program penertiban dan peremajaan yang akan segera dijalankan secara bertahap.
Dedie menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal usia kendaraan, tetapi juga menjadi momentum untuk menata kembali sistem transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami juga akan melakukan pendataan terhadap para pengemudi angkot. Ke depan, ketika program peremajaan dibuka, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Dedie.
Menurutnya, setiap pengemudi wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang berlaku, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jangan sampai ada pengemudi yang ternyata tidak memiliki SIM. Semua persyaratan harus dipenuhi,” tegasnya.
Dedie juga menekankan pentingnya kejelasan penanggung jawab pada setiap unit angkot yang beroperasi di Kota Bogor.
“Satu unit angkot harus jelas siapa pengemudinya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai ketika terjadi sesuatu, kendaraannya ditinggalkan begitu saja di jalan,” katanya.
Tahapan Penertiban Mulai Disiapkan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa proses menuju peremajaan angkot sudah berjalan melalui sejumlah tahapan.
Menurutnya, pemerintah telah lebih dahulu memberikan informasi kepada para pemilik kendaraan yang usia armadanya telah melewati batas maksimal 20 tahun.
“Kemarin kami sudah menyampaikan informasi kepada seluruh kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun. Selanjutnya mereka diminta menyerahkan dokumen dan seluruh kelengkapan administrasi yang selama ini digunakan sebagai angkutan umum,” jelas Jenal.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses peremajaan serta penggantian armada transportasi yang lebih layak dan modern.
Meski demikian, fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang sudah melewati batas usia yang ditetapkan dalam Perwali.
“Kami bersama Pak Wali Kota akan membuat surat keputusan mengenai pembentukan tim operasional atau tim penghentian kendaraan angkutan yang usianya lebih dari 20 tahun,” ujarnya.
Razia Gabungan Libatkan Polisi dan TNI
Untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, Pemkot Bogor juga akan menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian dan TNI.
“Kami akan dibantu Kapolres dan unsur TNI agar kegiatan penertiban di lapangan memiliki legitimasi yang kuat serta sesuai amanat Perda dan Perwali yang sudah ditetapkan,” kata Jenal.
Ia meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menyusun draf pembentukan tim penertiban dan mempercepat sosialisasi kepada seluruh pengusaha angkutan umum.
“Saya rasa Kadishub harus segera membuat draf pembentukan tim. Setelah itu harus segera disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan,” tegasnya.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, sosialisasi akan rampung pada pekan ini dan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun mulai dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026.
Langkah ini menjadi babak baru penataan transportasi publik di Kota Bogor, sekaligus upaya pemerintah menghadirkan layanan angkutan umum yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.










Komentar