RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Layanan SIM Keliling kembali hadir di Halaman Parkir MCD Sukahati, Kabupaten Bogor, memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini setelah beraktivitas atau bekerja.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- SIM asli yang masih berlaku (SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi ini).
- Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Membawa Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi pelayanan Kabupaten Bogor.
Datang Lebih Awal untuk Menghindari Antrean
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lebih nyaman. Jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala pada sistem server atau jaringan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di MCD Sukahati, Kabupaten Bogor, diharapkan masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C secara cepat, praktis, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.













Komentar