RASIOO.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM KBM) Universitas Ibn Khaldun Bogor mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa saat aksi penolakan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI di Bogor.
Peristiwa itu terjadi ketika mahasiswa menggelar aksi penyampaian pendapat di wilayah Bogor pada Senin, 29 Juni 2026. Ketua BEM KBM UIKA Bogor, Muhammad Alfadly Ridwan, menjelaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral.
Menurut Alfadly, pihaknya telah mempersiapkan aksi dengan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Aksi yang semula direncanakan pada Jumat, 26 Juni 2026 sempat ditunda karena surat pemberitahuan belum memenuhi ketentuan administrasi.
“Kami menghormati hukum. Ketika penyampaian surat pemberitahuan belum sesuai ketentuan, kami tidak memaksakan aksi. Kami menundanya agar seluruh prosedur dipenuhi,” ujar Alfadly dalam keterangannya.
Namun, ia menyesalkan sikap aparat yang dinilai tetap menunjukkan tindakan intimidatif meski mahasiswa telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Namun ironisnya, ketika kami telah mematuhi aturan, kami justru dihadapkan pada perlakuan yang kami nilai intimidatif dan represif,” katanya.
BEM KBM UIKA Bogor menyebut situasi aksi yang awalnya berjalan damai berubah memanas ketika sejumlah peserta aksi diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dari aparat di lapangan.
“Yang kami bawa adalah kajian, tuntutan, dan suara rakyat. Yang kami hadapi justru pentungan dan tindakan yang kami nilai berlebihan. Ini bukan sekadar persoalan mahasiswa dipukul. Ini adalah persoalan bagaimana negara merespons kritik warganya,” lanjut Alfadly.
Ia menegaskan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di ruang publik.
“Jika kritik dijawab dengan kekerasan, maka yang sedang dipukul bukan hanya mahasiswa, melainkan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, BEM KBM UIKA Bogor menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari investigasi independen dan transparan atas dugaan kekerasan, penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar aturan, hingga penolakan terhadap segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi gerakan mahasiswa.
Selain itu, BEM UIKA Bogor juga mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas untuk bersama menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi penyampaian kritik.
“Kami percaya sejarah tidak pernah berpihak kepada mereka yang membungkam suara rakyat. Sejarah selalu berpihak kepada mereka yang berani melawan ketidakadilan,” tutupnya.















Komentar