RASIOO.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Dalam razia yang digelar di depan Mall Bogor Trade Mall (BTM), Selasa 7 Juli 2026, sebanyak 16 unit angkot terbukti berusia lebih dari 20 tahun dan langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan batas usia teknis angkutan umum maksimal 20 tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan penumpang sekaligus mendorong peremajaan armada angkot di Kota Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan razia tidak hanya memeriksa usia kendaraan, tetapi juga mengecek kelengkapan administrasi serta kondisi teknis kendaraan yang masih beroperasi di jalan.
“Hari ini kami menemukan 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ridwan, kendaraan yang telah melampaui batas usia teknis dinilai sudah tidak memenuhi standar operasional sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Oleh karena itu, petugas memberikan tindakan berupa penilangan dan penyemprotan tanda khusus sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan usia operasional.
“Angkot yang usianya sudah mencapai atau melebihi 20 tahun kami lakukan penilangan sekaligus penyemprotan sebagai bentuk penandaan di lapangan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia, sejumlah pengemudi mengaku belum mengetahui adanya aturan baru terkait pembatasan usia kendaraan. Namun, menurut Ridwan, sebagian besar informasi sebenarnya telah disampaikan melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dishub.
Ia menjelaskan, ketidaktahuan umumnya berasal dari sopir pengganti atau sopir cadangan, sedangkan pemilik kendaraan sebagian besar sudah memahami ketentuan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami justru para pemilik kendaraan. Mereka yang memiliki kewenangan untuk melakukan peremajaan armada, sehingga sosialisasi akan terus kami tingkatkan kepada mereka,” katanya.
Ridwan menegaskan, tidak ada kendaraan yang diamankan ke kantor Dishub dalam operasi tersebut. Seluruh penindakan dilakukan langsung di lokasi razia sesuai prosedur yang berlaku.
Ke depan, Dishub Kota Bogor berkomitmen melaksanakan pengawasan secara berkala dan memperluas sosialisasi kepada para pemilik angkot maupun pengusaha angkutan umum agar proses peremajaan armada dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah Kota Bogor berharap penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 mampu menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat. Selain meningkatkan keselamatan penumpang, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem angkutan umum di Kota Bogor.












Komentar