Ditangkap Karena Suap, Kajari Kabupaten Bogor sebut Kasi Pidsus AZ Masih Diperiksa Kejaksaan Agung

RASIOO.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, angkat bicara terkait kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, AZ, diduga terlibat dalam kasus suap penyalahgunaan wewenangnya sebagai seorang jaksa.

Denny menegaskan, AZ saat ini sedang menjalani tugas khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung) sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan.

Selama proses tersebut berlangsung, jabatan Kasi Pidsus untuk sementara diemban oleh Pelaksana Harian (Plh) Rinaldy Adriansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

“Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Denny kepada rasioo.id,  Jumat, 24 Juli 2026.

Menurutnya, Kejari Kabupaten Bogor menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Pihaknya juga memberikan dukungan agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Denny menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan terhadap Andri Zulfikar. Pasalnya, seluruh proses penanganan dan penyampaian informasi terkait pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

“Untuk saat ini, kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan maupun memberikan komentar lebih jauh karena masih merupakan kewenangan Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Meski demikian, Denny memastikan proses pemeriksaan tersebut tidak mengganggu kinerja institusinya. Seluruh pelayanan hukum, penanganan perkara, maupun aktivitas operasional di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Sementara itu, pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara resmi substansi maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Informasi yang diterima oleh Redaksi Rasioo.id, AZ ditangkap tim khusus Kejakasaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Diduga, AZ terlibat dalam kasus Bea Cukai yang ditanganinya, dan menjanjikan pengurangan masa tahanan kepada tersangka.

Namun, usut punya usut, tersangka ini telah menggelontorkan uang sebesar Rp500 juta, agar bisa menjalani penahanan kurang dari 5 tahun.

Akan tetapi, hakim memutuskan lain dan tersangka malah di  hukum 7 tahun penjara. Alhasil, prilaku AZ ini pun ternyata sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Diketahui, AZ melakukan tindakanya tidak sendiri.  Publik pun bertanya-tanya, apakah kasus ini akan menyeret nama diatas atau dibawah AZ.

Komentar