RASIOO.id – Bagi masyarakat Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, jangan lewatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Jumat di dua lokasi strategis. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pada Jumat ini, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota beroperasi di Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi:
- Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (berlaku untuk pemegang e-KTP dari seluruh Indonesia).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini).
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi layanan.
- Memiliki Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan di SATPAS Polresta Bogor Kota/Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota juga mengingatkan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi, tanpa sistem kuota, sehingga masyarakat dapat datang sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua titik tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan menghindari sanksi akibat berkendara menggunakan SIM yang sudah tidak berlaku. Jangan tunda hingga masa berlaku habis, karena prosesnya akan berubah menjadi pembuatan SIM baru di SATPAS.















Komentar