RASIOO.id – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Jalan Suryakencana pada Senin, 3 Agustus 2026. Sidak tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan parkir resmi maupun praktik parkir liar yang masih ditemukan di lapangan.
Dalam kegiatan itu, Jenal menegaskan bahwa sidak belum bertujuan mengambil kesimpulan. Pemerintah Kota Bogor masih mengumpulkan data, fakta, serta informasi mengenai penerapan karcis resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
“Hari ini saya belum memberikan kesimpulan. Kami masih mengumpulkan data, fakta di lapangan, serta melihat bagaimana pemberlakuan karcis resmi dari Dishub,” ujar Jenal.
Selain mengecek penggunaan karcis resmi, ia juga menelusuri mekanisme setoran juru parkir (jukir) kepada koordinator lapangan (danru). Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengetahui sistem pengelolaan parkir yang berjalan saat ini.
Selama sidak, Jenal mengaku telah mewawancarai sekitar 50 juru parkir. Seluruh hasil wawancara dan temuan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat bersama Dishub.
“Kurang lebih ada 50 jukir yang kami wawancarai. Semua datanya sudah saya catat dan akan menjadi bahan evaluasi bersama Dishub,” katanya.
Jenal mengungkapkan masih terdapat perbedaan antara hasil survei dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya melalui media sosial, masih ada lokasi parkir yang tidak menggunakan karcis resmi.
Menurutnya, karcis menjadi pembeda antara parkir resmi yang dikelola pemerintah dengan parkir liar atau pungutan liar. Parkir tanpa karcis dinilai hanya menguntungkan oknum dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kalau tanpa karcis berarti itu parkir liar atau pungli. Uangnya tidak masuk ke pendapatan daerah. Berbeda dengan parkir resmi yang dikelola Dishub bersama jukir, hasil retribusinya kembali ke kas daerah,” jelasnya.
Pemkot Bogor juga akan mengevaluasi sistem pembagian hasil retribusi parkir. Jenal mencontohkan skema yang diterapkan di Kota Bandung dan Kota Malang, yakni 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah daerah.
“Nanti kita evaluasi dulu semuanya. Di Bandung dan Malang sudah ada skema 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah. Yang terpenting ada rasa saling percaya,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bogor berencana memberikan pembinaan secara berkala kepada para juru parkir setiap tiga bulan agar pelayanan parkir semakin tertib dan profesional.
Jenal juga mengungkapkan rencana menjadikan juru parkir sebagai bagian dari Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, para jukir tidak hanya bertugas mengatur parkir, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir.
“Ke depan mereka tidak hanya menjadi petugas parkir, tetapi menjadi bagian dari Pemerintah Kota. Tujuannya agar pendapatan daerah meningkat dan hasilnya bisa dikonversi menjadi pembangunan yang dirasakan masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.















Komentar