RASIOO.ID– Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Minggu.
Pelayanan SIM Keliling kali ini berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong, Kabupaten Bogor. Layanan tersebut disediakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mengurusnya di kantor Satpas.
Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon disarankan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.
Layanan SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C dan masa berlaku SIM-nya masih aktif.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah berakhir, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat perlu memastikan sejumlah persyaratan telah dipenuhi. Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar. KTP elektronik dari seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan.
- SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di wilayah mana pun di Indonesia dapat diajukan untuk perpanjangan melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Menyiapkan surat keterangan sehat melalui website Simpelpol dengan memilih layanan Kota Bogor/Polresta Bogor Kota.
Pendaftaran Bisa Berubah
Masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi teknis pelayanan pada hari pelaksanaan. Jadwal atau waktu pendaftaran dapat mengalami perubahan apabila terjadi kendala pada sistem, server, maupun jaringan.
Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat melakukan pendaftaran langsung di lokasi. Pelayanan perpanjangan SIM juga tidak menerapkan kuota khusus, sehingga masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi selama layanan masih berlangsung.
Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM Keliling ini bisa menjadi salah satu pilihan untuk mengurus perpanjangan dengan lebih mudah.
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan datang sesuai waktu pendaftaran agar proses pengurusan SIM dapat berjalan dengan lancar.














Komentar