86 Lapak PKL Ditertibkan di Jalan Raya Cifor Kota Bogor, Puluhan Pedagang Bongkar Lapak Secara Mandiri

RASIOO.id — Penataan ruang publik di Kota Bogor kembali dilakukan. Sebanyak 86 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, ditertibkan oleh Pemerintah Kecamatan Bogor Barat bersama Satpol PP Kota Bogor pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, mengatakan puluhan lapak menjadi sasaran penertiban karena berdiri di area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

“Dari total 86 lapak, sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri oleh para pedagang,” ujar Andry.

Sementara itu, sekitar 40 persen lapak lainnya diketahui sudah dalam kondisi kosong. Lapak-lapak tersebut kemudian dibongkar oleh personel gabungan yang diterjunkan dalam kegiatan penertiban.

Bukan Sekadar Membongkar Lapak

Penertiban di Jalan Raya Cifor tidak hanya melibatkan Satpol PP. Sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor turut diterjunkan untuk memastikan proses berjalan tertib hingga kawasan benar-benar kembali bersih.

Setelah lapak dibongkar, material sisa pembongkaran langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Langkah tersebut dilakukan agar material bekas lapak tidak kembali menumpuk dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.

Andry menegaskan, penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, sekaligus fungsi ruang publik di wilayah Kota Bogor.

Pedagang Diminta Tak Kembali Gunakan Fasilitas Umum

Satpol PP Kota Bogor juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitas umum, menurut pemerintah, tidak seharusnya digunakan sebagai lokasi berjualan karena dapat mengganggu fungsi ruang dan kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah Kota Bogor pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan setelah penertiban. Hal ini untuk mencegah munculnya kembali lapak-lapak di lokasi yang sama.

“Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bogor,” tutup Andry.

Penertiban Jalan Raya Cifor menjadi pengingat bahwa penataan kota bukan hanya soal membongkar bangunan atau lapak, tetapi juga tentang mengembalikan ruang publik kepada fungsi semestinya, sehingga jalan dan fasilitas umum dapat dinikmati seluruh warga secara aman dan nyaman.

Komentar