Pemkot Bogor Terapkan Diskresi Penertiban Angkot, Sopir Dapat Tambahan Waktu

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah diskresi dalam penertiban angkutan kota (angkot) setelah menerima aspirasi para pengemudi dan Organda dalam audiensi di Balai Kota Bogor, Kamis, 3 September 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyetujui adanya penyesuaian teknis dalam pelaksanaan penertiban agar kebijakan penataan transportasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi para pengemudi angkot.

Meski demikian, Dedie menegaskan penertiban armada tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan akan disesuaikan agar situasi tetap kondusif.

Koordinator Aksi Angkutan Umum (Angkot), Warno, mengatakan aspirasi para pengemudi telah diterima dengan baik oleh Wali Kota Bogor.

“Aspirasi dari pengemudi angkot tadi alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Wali Kota Bogor,” ujarnya.

Ia mengatakan aturan yang menjadi dasar penertiban tetap berlaku. Namun, teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Aturan mainnya tetap regulasi yang menjadi acuan, tetapi pelaksanaannya dibicarakan lebih lanjut agar lebih kondusif,” tuturnya.

Dari hasil audiensi tersebut, sejumlah usulan dari Organda mendapat respons dari Pemkot Bogor. Salah satunya permintaan tambahan waktu bagi pengemudi yang telah melakukan proses reduksi.

“Tadi hasil kesepakatan, rekan-rekan yang sudah reduksi minta kebijaksanaan berupa tambahan waktu,” ujar Warno.

Selain itu, penilangan terhadap angkot akan dilakukan secara bertahap. Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengkaji usulan pembukaan kembali pendaftaran peremajaan angkot bagi unit tahun 2016 ke atas.

Usulan lainnya mencakup pemberian masa tenggang operasional selama dua tahun hingga opsi pembelian unit oleh Pemkot Bogor apabila armada harus dihentikan total.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 tetap menjadi dasar dalam penertiban angkot.

“Mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Sujatmiko.

Ia mengatakan teknis pelaksanaan di lapangan akan dibahas bersama Organda dan KKSU agar proses penertiban dapat berlangsung lebih kondusif.

“Bagaimana teknis pelaksanaan operasional untuk penertiban di lapangan agar bisa terjalin suasana yang kondusif,” ujarnya.

Menurut Sujatmiko, penertiban terkait umur teknis armada tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya akan dibicarakan lebih lanjut agar kebijakan tersebut dapat diterima seluruh pihak.

“Tapi yang paling penting adalah pelaksanaannya akan dibicarakan agar lebih kondusif dan bisa diterima oleh seluruh pihak,” tuturnya.

Komentar