RASIOO.id – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan siap menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI, meski tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Ombudsman menjelaskan, ketidakhadiran tersebut terjadi karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP. Keterangan itu disampaikan Ombudsman melalui siaran pers pada Senin, 28 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
“Baik prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida.
Terkait hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida memastikan Ombudsman memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
“Informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas. Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI memang menjadwalkan RDP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan pihak Lapas Cibinong untuk membahas temuan Ombudsman. Namun, rapat tetap berlangsung tanpa kehadiran Ombudsman.
Ombudsman menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menyampaikan adanya dugaan fasilitas mewah serta persoalan keamanan di lingkungan lapas.













Komentar