RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara pada 2022. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,94 miliar.
Penyidik menetapkan GM sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, menyampaikan bahwa penetapan GM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan pengembangan bisnis berupa peningkatan layanan charter pesawat kargo.
Rencana tersebut kemudian masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK Tahun Anggaran 2022. Untuk merealisasikannya, PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 untuk layanan kargo charter.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kota Tangerang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. PT WSU selaku mitra belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Selain itu, pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia. Kondisi tersebut membuat pengoperasian pesawat untuk layanan kargo charter tidak terlaksana sesuai rencana.
Meski pesawat belum tiba dan kegiatan operasional belum berjalan, penyidik menemukan bahwa PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.
Januar mengatakan, GM diduga mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi yang diperlukan, tetapi kerja sama tetap berlanjut. GM juga diduga mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia, sementara pembayaran tetap dilakukan.
“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” kata Januar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000 atau sekitar Rp4,94 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000,” ujar Januar.
Sebelum menetapkan GM, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka lain yang kini ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dengan penetapan tersebut, penyidik kini menangani perkara dengan tiga orang tersangka. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang tidak pernah tiba di Indonesia, sementara pembayaran kepada mitra tetap berjalan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.














Komentar