Belum Tindak Lanjut Arahan Kapolri, Kapolres Bogor Segera Sosialisasikan Larangan Vape Bagi Anggota Kepolisian 

RASIOO.id –Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Kapolri soal larangan anggota kepolisian menggunakan rokok elektrik alias Vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Arfan menegaskan, Polres Bogor belum melakukan penindakan. Namun dirinya akan segera melakukan sosialisasi internal kepada seluruh anggota Polres Bogor.

“Surat edaran Kapolri pasti kami laksanakan, Polres Bogor akan sosialisasikan aturan ini secara internal agar seluruh anggota memahami dan mematuhinya,” kata dia.

Ia menjelaskan, belum ada sanksi yang akan diberikan Polres Bogor kepada anggota yang ketahuan menggunakan Vape. Namun, sanksi akan disesuaikan dengan aturan dari Kapolri.

“Untuk sanksi, kami mengikuti petunjuk dan arahan dalam surat edaran Kapolri, ketentuan itu menjadi acuan kami dalam menindaklanjuti pelanggaran,” papar dia.

“Untuk razia, sejauh ini belum ada, kami masih melakukan sosialisasi, sedangkan penegakan aturan internal akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebagai informasi, surat edaran itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui vape.

Komentar