RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan mulai merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Selasa, 3 November 2026.
Relokasi dilakukan secara bertahap sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar untuk kepentingan umum sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penertiban melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Trantib Kecamatan Tangerang, TNI-Polri, serta Perumda Pasar.
“Jadi sesuai yang direncanakan hari ini, tanggal 3 November, kami tim gabungan melakukan relokasi pedagang di Jalan Ahmad Yani secara bertahap. Intinya, kami ingin mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum,” ujar Teguh saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan relokasi, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak beberapa pekan sebelumnya. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi berjualan baru melalui Perumda Pasar, termasuk memberikan kupon kepada para pedagang untuk menempati tempat yang telah disediakan.
Menurut Teguh, jumlah PKL yang menjadi sasaran relokasi mencapai 273 pedagang, mulai dari kawasan Jalan Ahmad Yani hingga Khasnavi.
“Hari ini sudah ada beberapa pedagang yang masuk ke Perumda Pasar. Total target keseluruhan pedagang yang akan direlokasi mencapai 273 pedagang, terbentang dari Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Khasnavi,” jelasnya.
Teguh menegaskan, setelah relokasi dilakukan, pemerintah tidak akan mengizinkan pedagang kembali berjualan di badan jalan. Selain mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, aktivitas tersebut juga dinilai berisiko terhadap keselamatan serta kesehatan pedagang.
“Enggak, kami tidak mengizinkan lagi mereka berjualan di jalan. Tempat sudah disiapkan di Perumda Pasar. Berulang-ulang kami sampaikan, tidak sehat jualan di jalan, apalagi sampai memakan badan jalan. Di samping mengganggu ketertiban umum, buat pedagangnya sendiri juga tidak sehat, kepanasan dan kehujanan,” tegasnya.
Untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi PKL, Satpol PP bersama tim gabungan akan mendirikan tiga posko pengawasan di sejumlah titik strategis. Posko tersebut berada di depan Posik Mirantia, bagian tengah kawasan, serta di depan Pasar Anyar.
Pengawasan juga akan dilakukan secara mobile oleh petugas gabungan pada pagi hingga malam hari guna mencegah pedagang kembali menempati badan jalan dan trotoar.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain relokasi PKL, Satpol PP juga berencana menertibkan parkir liar yang selama ini menggunakan badan jalan. Teguh menyebut pihaknya akan memanggil instansi dan pihak terkait untuk melakukan koordinasi sebelum penindakan dilakukan.
“Untuk parkir badan jalan, kami minta agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. Jelas itu melanggar, apalagi sampai memakan tengah jalan,” pungkasnya.
Setelah penataan di Jalan Ahmad Yani, pemerintah juga akan melanjutkan penertiban PKL di kawasan Khasnavi setelah koordinasi dan konsolidasi antarinstansi rampung.
Satpol PP menyebut proses relokasi sejauh ini mendapat respons positif dari para pedagang. Berdasarkan pendataan di lapangan, para pedagang secara lisan telah menyampaikan dukungan dan kesiapan untuk menempati lokasi baru yang disediakan pemerintah.















Komentar