RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten tak perlu bingung untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun C.
Kali Ini, Satpas Polresta Serang Kota setiap Selasa, 07 Mei 2024 mengadakan program mobil layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda yakni:
- Taman Krakatau Kramatwatu
- Depan Mall Ramayanan
Para pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang bisa langsung mendatangi lokasi sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
Program ini diselengarakan Polri dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.
Mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Persyaratan yang wajib dibawa masyarakat:
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan SIM A dan C sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar