KPU Bogor Plin Plan, Berkas Bacabup Indenden Gunawan Hasan Dikembalikan Karena Pengisian Silon Tak Lengkap

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas dukungan yang didaftarkan bakal calon bupati-wakil bupati (bacabup-bacawabup) jalur independen, Gunawan Hasan dan Rudi Harianto. Pengembalian berkas ini karena alasan pasangan tersebut gagal memenuhi syarat minimal dukungan yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam batas waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Menurut Adi, pasangan calon independen tersebut tidak mampu mengunggah jumlah dukungan minimal yang disyaratkan ke Silon.

“Pada tanggal 8 kemarin, KPU Kabupaten Bogor mengembalikan berkas dukungan Paslon Gunawan Hasan-Rudi Harianto karena dalam pengunggahan di Silon tidak mencapai syarat minimal,” kata Adi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: Beda Lagi Ketetapan KPU, Gunawan Hasan Punya Sedikit Kesempatan Lolos Jadi Calon Bupati Bogor Independen

Adi menambahkan bahwa KPU Kabupaten Bogor sudah mengembalikan berkas dukungan dari pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto tersebut. “Kalau dari KPU Kabupaten Bogor sudah mengembalikan berkas dukungannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan bacabup-bacawabup Gunawan Hasan dan Rudi Harianto telah mengunggah sebanyak 252.814 syarat dukungan ke Silon. KPU Bogor menyebut, angka tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengharuskan calon independen memperoleh dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang mengunggah 100 persen yaitu Gunawan Hasan dan pasangannya,” kata Adi pada Jumat, 17 Mei 2024.

Saat itu, Adi memastikan, pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto berhasil mengunggah formulir Model B1-KWK sebanyak 252.814 dukungan masyarakat ke Silon. “Karena angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang, yaitu 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir,” ujarnya.

Persebaran dukungan untuk bakal calon bupati jalur independen ini harus tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. Namun, meskipun jumlah dukungan yang diunggah pada waktu itu dianggap mencukupi, KPU kini mengembalikan berkas pasangan tersebut karena alasan kegagalan dalam meng-upload seluruh dukungan yang diperlukan dalam batas waktu yang ditentukan.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar