RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait gugatan Partai Demokrat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/Pihak Terkait) antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 6 Juni 2024 lalu.
Dalam amar putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II. Selanjutnya, KPU diperintahkan melakukan penyandingan perolehan suara PDIP antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Penyandingan ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, dan KPU wajib menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah.
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang, diperintahkan untuk melakukan pengamanan selama penyandingan berlangsung sesuai dengan kewenangannya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa perintah penyandingan suara antara C. Hasil-DPR di 120 TPS dan D. Hasil Kecamatan-DPR ini dilakukan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Namun, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk sebagian lainnya, karena beberapa TPS yang didalilkan tidak memiliki bukti kuat atau sudah dilakukan perbaikan sebelumnya.
Berikut Daftar 120 TPS di Dapil Banten II yang harus Disandikan data C Hasil dengan D Hasil atas Putusan MK :
TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji;
TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati;
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah;
TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman Baru;
TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung;
TPS 4, TPS 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong;
TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang Anyar;
TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong;
TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah;
TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros;
TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah;
TPS 6 Desa Cisalam;
TPS 4 Desa Curug Agung;
TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai;
TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka;
TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah;
TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti;
TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9 Desa Tejamari;
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi;
serta TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar