Demokrat Sebut MK Hanya Perintah Koreksi Suara PDIP di 120 TPS Dapil Banten 2, Pleno Kembali Memanas

 

RASIOO.id – Rapat Pleno untuk menetapkan hasi penyandingan data perolehan suara pemilu DPR RI di KPU Kota Serang berlangsung menegangkan. Pihak Partai Demokrat dan PDIP berbeda pandangan terhadap hasil hitung suara pada 20 TPS di Kecamatan Taktakan yang dokumen C hasilnya dinyatakan hilang.

Partai Demokrat yang sedar awal menolak proses hitung ulang beranggapan, kalaupun hasil hitung ulang digunakan sebagai bahan penyandingan, tidak perlu dilakukan rekapitulasi perolehan suara semua partai. Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Farhan Aziz mengatakan, amar putusan MK hanya secara tegas memerintahkan koreksi terhadap perolehan suara PDIP, bukan partai lain.

“Kami minta agar kembali pada amar putusan MK,” kata dia dalam rapat pleno di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu 7 Juli 2024.

Baca Juga: Demokrat-PDIP Saling Klaim Menang: Menanti Putusan Akhir KPU di Dapil Banten 2

Sedangkan Saksi PDIP, Mufrod berpandangan lain. Menurut dia, bongkar ulang dan hitung suara yang dilakukan pada 20 TPS harus direkapitusali terlebih dulu sebelum C Hasil disandingkan dengan dokumen D hasil kecamatan yang sudah dibatalkan oleh MK. Artinya, pada 20 TPS itu berlaku juga untuk partai lain, termasuk Demokrat yang disebut-sebut juga berkurang 160 suara.

Atas kekisruhan ini, Bawaslu Kota Serang meminta agar KPU Kota Serang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten. Bawaslu berpandangan, dalam amar putusan MK, KPU Provinsi Banten juga diharuskan melakukan supervisi dalam proses penyandingan suara.

Komentar