Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 18 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 18 Desember 2024.

Program ini dirancang untuk menghemat waktu dan tenaga masyarakat tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Dokumen

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM mencakup tahapan berikut:

  1. Pemenuhan Dokumen: Pemohon mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran Administrasi: Melakukan pembayaran di loket yang tersedia dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
  3. Nomor Antrean dan Data Entri: Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya untuk entri data oleh petugas.
  4. Proses Identifikasi: Pemohon menjalani pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Solusi Praktis bagi Warga Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan hadir di ITC BSD dan Bintaro Plaza, warga dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, nyaman, dan efisien.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen agar proses dapat berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Tangerang Selatan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar