RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia pada:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Hari/Tanggal: Sabtu, 25 Januari 2025
- Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon diimbau untuk memastikan SIM mereka masih aktif saat melakukan perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan semua dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Kemudahan dan Imbauan Layanan
Layanan SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.
Polres Metro Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sehingga menghindari denda keterlambatan dan tetap mendukung keselamatan berlalu lintas.
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Metro Tangerang atau mendatangi lokasi layanan secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar