RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
Jadwal dan Lokasi Layanan:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Hari/Tanggal: Sabtu, 8 Februari 2025
- Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Pemohon diimbau untuk memastikan SIM mereka tetap aktif saat melakukan perpanjangan guna menghindari kendala dalam proses administrasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM :
- Siapkan semua dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.
Polres Metro Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini agar perpanjangan SIM dilakukan tepat waktu, sehingga menghindari denda keterlambatan dan tetap mendukung keselamatan berlalu lintas.
Polres Metro Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Metro Tangerang atau mendatangi lokasi layanan secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar