Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 18 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 18 Februari 2025, di Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan Mobil SIM Keliling ini rutin diselenggarakan setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Tahapan Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
  6. Setelah selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil.

Polres Tangerang menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Dengan adanya Mobil SIM Keliling, diharapkan warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat segera memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat dan nyaman.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar