Gubernur Banten Resmi Teken Pergub Pembebasan Pajak Kendaraan

RASIOO.id – Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini menjadi kado dari Pemerintah Provinsi Banten bagi masyarakat, khususnya menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Berapa tahun pun masyarakat menunggak pajak kendaraan, pokok dan dendanya akan dibebaskan. Syaratnya, mereka harus membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis, 27 Maret 2025.

Jadwal dan Syarat Pemutihan PKB

Program pemutihan PKB ini akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, setelah perayaan Idul Fitri. Andra mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Saat ini, mari fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri. Setelah itu, pada 10 April, baru manfaatkan momentum pemutihan PKB,” tambahnya.

Pergub ini mengatur bahwa pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan:

  1. Pembebasan pajak dan denda berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar PKB dari tahun 2024 atau sebelumnya.
  2. Wajib pajak harus membayar PKB untuk periode 2025 hingga 2026.
  3. Pembebasan sanksi PKB berlaku untuk pajak tahun 2025.
  4. Pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Pendapatan Dialokasikan untuk Infrastruktur

Andra memastikan bahwa pendapatan dari program pemutihan PKB akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur.

“Hasil dari pemutihan PKB ini akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Banten. Kami ingin masyarakat semakin nyaman berkendara dan jalan-jalan desa semakin baik,” pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar