RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 13 Mei 2025, di dua lokasi strategis yang mudah diakses warga.
Adapun lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan melengkapi dokumen persyaratan guna mempercepat proses pelayanan.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemohon melengkapi surat sehat dan tes psikologi (dapat dilakukan di lokasi).
Pengambilan dan pengisian formulir.
Perekaman data oleh petugas (foto, sidik jari, tanda tangan digital).
SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengunjungi lokasi pelayanan SIM Keliling.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan syarat layanan dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar