RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di dua titik lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Kehadiran layanan ini ditujukan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan sistem pelayanan mobile, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Persyaratan perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Bukti kepesertaan aktif BPJS.
Alur layanan perpanjangan
mencakup pemeriksaan kesehatan, pembayaran biaya administrasi, pengambilan dan pengisian formulir, penyerahan formulir beserta pengambilan nomor antrean, hingga proses identifikasi biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan, program SIM Keliling ini tidak hanya untuk mengurai antrean di kantor Satpas, tetapi juga untuk mempercepat layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Warga diimbau memanfaatkan fasilitas ini secara tertib serta memastikan semua persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar