Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 28 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yaitu:

  • Alun-Alun Kota Serang
    ⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Mall of Serang
    ⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
    ⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Dengan adanya dua lokasi dan pembagian waktu tersebut, masyarakat memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan kehadirannya sesuai kebutuhan.

Persyaratan Dokumen

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Prosedur Layanan

Setibanya di lokasi, pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, dan mengambil nomor antrean. Setelah itu dilakukan proses identifikasi biometrik meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan. SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon di tempat.

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar hadir tepat waktu serta membawa kelengkapan dokumen agar pelayanan dapat berjalan lancar.

Bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar