RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Program ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 28 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- bukti kepesertaan aktif BPJS,
- surat keterangan sehat dari dokter, dan
- hasil tes psikologi.
Polres Bogor menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling.
Pemohon yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan penerbitan baru di kantor Satpas.
Proses pelayanan:
- Program SIM Keliling mencakup pembayaran biaya administrasi
- pengisian formulir
- verifikasi dan identifikasi data
- pencetakan, hingga penyerahan SIM baru kepada pemohon.
Melalui layanan ini, Polres Bogor berupaya memberikan kemudahan dan akses lebih luas bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal resmi atau akun media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar