Jadwal SIM Keliling Kota Bogor pada Kamis 06 April 2023

RASIOO.ID – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Polresta Bogor hari Kamis, 06 April 2023 dilaksanakan di Mall Boxies 123 Tajur. Bagi masyarakat yang ingin mengunakan pelayanan tersebut bisa mendaftarkan dirinya dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Perpanjangan SIM pun dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Razia Knalpot Bising, Polresta Bogor Amankan 13 Motor ‘Bodong’

“Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis,” kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar, Bismo Teguh Prakoso pada Kamis, 06 April 2023.

Apabila masa berlaku SIM habis, sambung Bismo Teguh Prakoso, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru. Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

Baca Juga: Polresta Bogor Buka Aduan dan Intai Perusahaan Yang Tak Bayar THR

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Bismo Teguh Prakoso.

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Editor: Hannan

Komentar