RASIOO.id – Pelayanan SIM Keliling oleh Polres Bogor pada Selasa, 14 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Cileungsi tepatnya di Jalan Taman Metro Raya, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00-13.00 WIB
Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Baca Juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Sita 278 Paket Sabu
“Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Polda Jabar,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dicky Anggi Pranata mengatakan, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
Baca Juga: Bekuk Bandar Sabu, Polres Bogor Selamatkan 500 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. Kecuali para pemohon yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bogor,” tutup Dicky Anggi Pranata.
Baca Juga: PNS Pemkab Bogor Menjerit Belum Dapat TPP, BPKAD Janji Sebelum Bulan Puasa Cair
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemohon:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Editor: Hannan













Komentar