RASIOO.ID – Warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.
Layanan SIM Keliling Sabtu, 15 April 2023 dilaksanakan di parkir luar Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Bahkan, anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota Polda Jabar yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Baca Juga: Diduga Sewenang-wenang, PDAM Kota Bogor Dilaporkan ke Walikota Hingga Polresta
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” Kasat Lantas Komisaris Polisi, Galih Apria, Sabtu, 15 April 2023.
Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Galih Apria.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).















Komentar