RASIOO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, rupanya masih tebang pilih dan seolah tak punya nyali. Hal ini terlihat dari terpampangnya baliho Anggota DPR RI Elly Rahmat Yasin di jalanan utama Pemkab Bogor.
Bahkan, baliho yang sudah terpasang berbulan-bulan tersebut, tak ada yang berani menertibkan. Padahal, baliho-baliho tersebut dipasangan tidak pada tempatnya seperti di taman kota dan jalur trotoar.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid pun berkilah, jika untuk baliho yang berbau politik itu ada aturan khusus.
Menurut dia, aturan terkait penertiban baliho yang berbau politis tidak sama dengan baliho yang berbau ekonomis atau baliho iklan sejenisnya. Baliho berbau politis, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakum).
“Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong,” ucap Iman sapaan karibnya, Rabu 10 Mei 2023.
Dirinya pun khawatir, jika menertibkan baliho Elly Yasin dan para politisi lainnya, mendapatkan teguran dari orang yang bersangkutan.
“Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa,” cetus Iman.
Sehingga, dalam ketidakpastian hukum saat ini, ia meminta pengertian para pengurus partai politik agar mampu bekerjasama untuk tidak sembarangan memasang alat peraga politik.
“Jadi sekali lagi ini kan hajat semua bacaleg atau parpol ya, jadi mohon bersabar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan itu pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa,” ungkap Iman.
Ia juga mengaku akan bersurat dengan para pemimpin partai terkait penegakan baliho yang berbau politis itu.
Ketika dikonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengaku, pihaknya hanya berhak menertibkan baliho saat sudah masuk tahapan kampanye.
Baca Juga: Satpol-PP Bogor ‘Bolehkan’ Warung Makan di Puncak Buka Siang Hari saat Ramadhan 1444 H
“Kalau di aturan, untuk pemilu itu kan mulai di atur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah baru-baru ini.
Kata dia, penertiban alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor.
“Ya itu jatuhnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang di pasangin. Kalau sudah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kalau sekarang belum masuk tahapan,” tutup dia.















Komentar