RASIOO.id – Peneliti pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menyebutkan beberapa prinsip mengenai beberapa sistem pemilu yang demokratis. Di antaranya, pemilu dapat memberikan pilihan yang terbaik bagi rakyat dimana pilihan-pilihan yang ada itu dipaparkan di depan rakyat dengan kelengkapan informasi yang seluas-luasnya.
“Menurut Institute for democracy and Electoral Assistance dalam kajiannya international obligations for elections guidelines for legal frameworks, persoalan transparansi dan hak mendapatkan informasi ini menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis. Ini berarti tanpa adanya kelengkapan informasi dan pengetahuan yang menyeluruh akan seorang wakil rakyat maka terbuka peluang kemungkinan munculnya sosok yang tidak mewakili pilihan rakyat,” terangnya saat menjadi kali saksi ahli yang dihadirkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Firman Noor hadir secara daring ke hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa 9 Mei 2023.
Dia menambahkan, salah satu hal mendasar yang menjadi kritik utama atas sistem proporsional tertutup khususnya terkait dengan masalah tingkat keterwakilan adalah kurang menjamin terbangunnya kedekatan antara caleg dengan konstituennya. Sistem ini kurang menjamin konstituen untuk mengetahui latar belakang dan kapabilitas caleg yang akan mewakili mereka. Terdapat potensi terjadinya situasi membeli kucing dalam karung bagi pemilih. Di sisi lain, para caleg pun bisa jadi tidak terlalu memahami konstituen atau kondisi wilayah yang diwakilinya mengingat terbatasnya intensitas hubungan mereka dengan para pemilih.
“Padahal kedekatan itu syarat utama dari perwakilan rakyat yang merupakan sokoguru dari demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri. Oleh karena itu dalam sistem proporsional tertutup maka perwakilan rakyat menjadi ambigu karena bisa jadi caleg lebih mewakili kepentingan partai ketimbang konstituennya,” lanjut Firman Noor.
Baca Juga : MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Sistem Pemilu, Begini Riwayat Persidangan Sebelumnya
Selain itu, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa dampak positif bagi keberadaan partai politik khususnya terkait demokrasi internal, kelembagaan dan pelaksanaan fungsi partai politik. Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa dampak positif bagi kelembagaan partai politik. Sistem ini jauh dari anggapan akan melemahkan partai politik. Sebaliknya sistem ini berpeluang besar dalam mempertahankan demokrasi internal partai dan menguatkan kelembagaan partai serta mendorong pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik.
Terkait dengan demokrasi internal, sistem proporsional terbuka memberikan peluang kader-kader partai politik untuk tetap memiliki daya tawar yang baik dari kecenderungan pemaksaan elit atau pimpinan partai. Keberhasilan seorang kader membangun hubungan baik dengan konstituennya maka dia memiliki daya tawar untuk tidak mudah disingkirkan dari daerah pemilihan (dapil)-nya. Pergantian begitu saja seseorang dalam sebuah dapil apalagi dengan kader yang jauh tidak dikenal masyarakat akan membawa risiko menurunnya jumlah dukungan dan akhirnya kursi partai di daerah itu.
“Oleh sebab itu dalam situasi ini kader tetap bisa bersikap kritis demi kebaikan partai tanpa khawatir akan tersingkir dari dapil atau posisinya di partai,” terang Firman Noor.
Baca Juga : Hakim MK Heran, Kasus Sesama Caleg dari Partai Yang Sama Bersaing Hingga Gugatan ke MK
Dalam situasi ini pula peluang terciptanya demokrasi internal partai menjadi lebih terbuka mengingat kekuasaan pimpinan terimbangi oleh kapabilitas dalam membangun basis dukungan bagi partai dan dirinya. Kader yang bekerja keras dengan sendirinya akan memiliki daya tawar yang kuat untuk dapat mempertahankan posisi politiknya. Bahkan dapat pula memberikan masukan dengan lebih leluasa kepada partainya tanpa perlu khawatir.













Komentar