RASIOO.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Teuku Mulya mengaku pusing melihat peliknya persoalan yang dihadapi salah satu perusahaan milik daerah (Perumda) PT Prayoga Pertambangan dan Energi.
Selain persoalan keuangan, perusahaan yang didirikan pada 2012 itu juga menyisakan persoalan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.
“Itu kan dulu ada terjadi miss manajerial, seperti pengelolaan piutang, banyak tagihan-tagihan yang tidak terbayarkan di PPE. Jadi digantilah direkturnya, sekarang dilimpahkan ke APH, sekarang lagi proses hukum di APH, jadi itu mau gak mau kita akan menunggu APH,” ujar Teuku Mulya kepada rasioo.id, Rabu 14 Juni 2023.
Saking serba salah, rekomendasi BPK agar Pemkab Bogor melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap masalah yang dihadapi PT PPE hingga hari ini belum ditindaklanjuti.
Lalu, apa sebenarnya masalah PT PPE dan bagaimana perusahaan yang diandalkan untuk mengerek pendapatan daerah tersebut malah meninggalkan persoalan hukum dan beban hutang di banyak perusahaan?
Baca Juga : Agus Salim Sebut PT Sayaga Wisata dan PPE Tak Pantas Diberi Modal Lagi
Ingin Kelola Tambang dan Energi
Berawal dari keinginan mengelola pertambangan dan energi yang ada di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi.
Perda itu telah direvisi untuk menyempurnakan sebagian pasal-pasalnya menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014. Kedua Perda tersebut ditandatangani oleh Rachmat Yasin yang saat itu menjabat Bupati Bogor. RY menunjuk Radjab Tampubolon yang sebelumnya menjabat Direktur PD Pasar Tohaga menjadi Direktur BUMD Pemkab Bogor yang baru tersebut.
Untuk mendirikan perusahaan yang kemudian diberi nama PT Prayoga Pertambangan dan Energi, Pemkab Bogor memberikan modal dasar sebesar Rp 50 miliar dengan tahapan penyertaan modal sebesar Rp 27,5 miliar di APBD 2011 dan Rp 22,5 miliar di APBD 2012.
Pada tahun 2013, Pemkab Bogor kembali menyuntik modal dengan menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyertaan modal untuk PT PPE sebesar Rp 150 miliar. Penyertaan modal sebesar itu, diberikan bertahap mulai APBD Perubahan Tahun 2013 hingga APBD murni tahun anggaran 2017.
Melalui Perda ini, PT PPE telah menerima tambahan setoran penyertaan modal sebesar Rp114 miliar. Sehingga, total uang APBD Kabupaten Bogor yang digelontorkan untuk PT PPE berjumlah Rp 164 miliar.
Pada 2017, PT PPE sempat mengajukan sisa penyertaan modal sebesar Rp 36 miliar. Namun, kondisi perusahaan yang sudah mulai terlihat limbung membuat Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor ragu memberi persetujuan.
Pro dan kontra terjadi di kalangan ekskutif dan legislatif. Sementara itu, PT PPE terus meyakinkan bahwa modal tersebut diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.
Tak kunjung mendapat sisa modal dari APBD, PT PPE mencari sumber pembiayaan lain. Direktur PT PPE Radjab Tampubolon “diam-diam” meminjam uang ke Bank Bukopin cabang Bogor dengan mengagunkan asset berupa tanah seluas 1,1 hektare di Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, milik PT PPE.
Informasi tersebut baru terkuak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada November 2019 yang dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Ade Yasin. Menurut sumber di lingkungan Pemkab Bogor, rapat berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Rapat tersebut juga membahas buruknya tata kelola dan kondisi keuangan PT PPE. Soal-soal yang menjadi sorotan antara lain hutang PT PPE kepada sejumlah rekanan bisnis mereka yang belum dibayar, piutang PT PPE kepada sejumlah pihak yang belum tertagih, hingga soal gaji karyawan.
Saat RUPS digelar PT PPE telah merumahkan seluruh karyawannya untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Alasannya, kondisi perusahaan yang semakin tidak membaik. Keputusan tersebut direspons gelombang unjuk rasa.
Rapat para pemegang saham itu pun tidak menghasilkan solusi konkrit. Bupati marah, Radjab dipecat dari posisinya sebagai Direktur Utama PT PPE.
Baca Juga : Ya Allah… Direksi PT PPE Cuma Obral janji, Karyawan Ternyata Sudah Setahun Tak Digaji
Ambisi PT PPE di Era Radjab
PT PPE resmi terbentuk pada 2012. Pada tahun pertama, manajemen sibuk mengurus administrasi dan perizinan pendirian perusahaan. Barulah pada 2013, perusahaan mulai beroperasi.
PT PPE mulai menjalankan bisnisnya dengan mengakuisisi sebuah perusahaan swasta yang memproduksi asphalt mixing plant (AMP) di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Kelak, produksi AMP dan turunannya seperti hotmix dan bahan baku beton jalan menjadi salah satu fokus usaha PT PPE.
AMP milik PT PPE di Babamakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut menghasilkan produksi AMP turunannya mencapai 28.000 ton di tahun pertama dan mengalami peningkatan produksi pada 2014 menjadi 42 ribu ton. Manajemen memasang target baru produksi mencapai 50 ribu ton di tahun 2015.
Radjab optimistis volume produksi aspal, beton dan hotmix pada 2015 bisa mencapai 50.000 ton sesuai target yang telah ditetapkan manajemen.
“Bahkan kami yakin bisa lebih. Tapi kami coba perlahan saja,” katanya kepada wartawan, di pertengahan 2015 lalu.
Menurut Radjab kapasitas produksi AMP milik PT PPE di Babakanmadang, Sentul Bogor, mencapai 80 ton per jam. Per bulannya bahkan bisa mencapai sekitar 20.000 ton untuk dipasarkan ke berbagai kontraktor di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan Cianjur.
Pada Februari 2016, PT PPE membuka unit bisnis Quarry Gunung Bitung di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg. Di kawasan seluas 17,5 hektare ini, volume batu yang terkandung di kawasan pegunungan mencapai 17 juta meter kubik seluas 13,5 hektare dan diperkirakan tak akan habis selama 20 tahun.
Di Cigudeg juga telah dibangun industri pengolahan untuk dijadikan batu split dan screening seluas 4 hektare.
Dengan operasional AMP dan Quarry Gunung Bitung, Radjab memprediksi PT PPE bisa meningkatkan penjualan pada 2016. Hal tersebut seiring mulai meningkatnya produksi dan pemasaran produk di sektor pertambangan itu.
Karena itu, Dia meyakini, mulai 2017 keuntungan bisa diraih perusahaan dan PAD Kabupaten Bogor akan terus mengalir dari PPE.
Optimisme Radjab sekaligus membantah tudingan bahwa PT PPE merugi seiring belum adanya keuntungan yang diraih sejak perusahaan didirikan.
“Kami tidak rugi tapi kami sedang berinvestasi,” kata Radjab, di medio Agustus 2018 lalu.
Dia mengatakan Usia PT PPE waktu itu baru 3,5 tahun. Laiknya anak kecil aktif dan sedang enerjiknya, PT PPE sedang merangkak menjadi sebuah perusaahaan daerah yang diharapkan bisa diperhitungkan.
Radjab punya kalkulasi sendiri mengapa PT PPE belum meraup keuntungan. Menurutnya, momentum investasi seperti pembelian alat berat hingga belanja kebutuhan perusahaan belum bisa menjadikan penjualan produksi tertutupi.
“Setelah dilakukan studi kelayakan, perusahaan khususnya pertambangan dan energi baru bisa untung setelah perusahaan enam tahun berdiri. Ingat, kami bukan perusahaan manufaktur yang jual barang langsung bisa untung,” katanya.
Lalu, indikator keuntungan PT PPE bisa diraih pada 2016, kata dia, bisa dilihat dari kesiapan perusahaan yang sudah mengantongi standar nasional Indonesia pada produksinya. Ditambah, segala peralatan dan sumber daya manusia yang dimiliki sudah mumpuni menjadi aset dan modal berharga bagi perusahaan.
Dengan performa tersebut, Radjab menambahkan, sejumlah kontraktor dari BUMN dan swasta di Jakarta sudah menandatangani kontrak dengan PT PPE untuk menggunakan produk perusahaan dalam menjalankan proyeknya baik untuk proyek tol di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga jalan-jalan di tingkat kecamatan.
“Standar tertinggi usaha AMP adalah proyek tol. Jadi apabila produk kami sudah digunakan oleh kontraktor pembuat jalan tol seperti yang dilakukan Jasa Marga atau di Bogor Outer Ring Road itu tandanya produk kami sudah menasional,” katanya.
Adapun untuk sektor pertambangan batu andesit, PT PPE memfokuskan produksi di wilayah Cigudeg dan Cariu Kabupaten Bogor. Volume pertambangan batu di Cigudeg saat ini sudah mencapai 20.000 meterkubik. Dia menargetkan ada penambahan produksi hingga 250.000 meter kubik.
Radjab mengatakan, selain untuk untuk pasar Jabodetabek, unit Quarry Gunung Bitung secara khusus diarahkan melayani kebutuhan pembangunan infrastruktur di Cigugeg yang diproyeksikan menjadi ibukota Kabupaten Bogor Barat hasil pemekaran. Waktu itu, Pemekaran Daerah Otonomi baru Kabupaten Bogor Barat menjadi salah satu isu menarik bagi politisi dan juga aktifis.
Baca Juga : Sorot Kinerja Direksi Sayaga Wisata, Iwan Setiawan : Jangan Sampai Bernasib Seperti PPE
Merambah Pembangkit Listrik
Ambisi bisnis PT PPE menggebu. Tidak puas dengan unit bisnis aspal dan batu, pada tahun 2016, PPE mulai menjajaki proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Radjab mengatakan, rencana membangun unit bisnis baru tersebut melibatkan kerjasama dengan sebuah perusahaan multi nasional asal Tiongkok.
Rencananya, proyek pembangunan PLTSa akan dimulai tahun 2017. Untuk itu, tahun 2016 dilaksanakan studi kelayakan. Menurut Radjab proyek PLTSa ini tidak hanya menghasilkan listrik, sisa pembakaran sampah akan dipakai sebagai bahan pembuatan batako. Dia menjamin, PLTSa ini tidak akan menimbulkan pencemaran, karena menggunakan teknologi tinggi yang ramah lingkungan.
Namun, rencana PT PPE merambah bisnis PLTSa tersebut mendapat kritikan dari DPRD Kabupaten Bogor. Ketua DPRD yang dijabat Ade Ruhandi saat itu meminta PT PPE lebih baik fokus terhadap bisnis aspal dan batu. Politisi Golkar tersebut menilai unit PLTSa membutuhkan modal yang sangat besar dan akan membebani APBD.
Mendapat kritikan bernada penolakan dari DPRD , Radjab merespons santai. Dia mengatakan, PT PPE tidak akan menggunakan APBD untuk membangun PLTSa. Dia pun “merayu” Nurhayanti yang saat itu menjabat Bupati Bogor untuk memberi restu. Radjab memboyong sejumlah pengusaha asal Tiongkok bertamu ke Pendopo Bupati Bogor.
“Modal untuk pembangunan PLTSa sendiri bukan berasal dari bantuan pemerintah, tapi dari pinjaman sejumlah bank, listrik yang dihasilkan dari sampah Galuga akan dijual ke PLN,” kata Radjab.
Pengembangan PLTSa ini diproyeksi menelan investasi sekitar 1,4 triliun untuk besaran 40 megawatt. Asumsinya, per megawatt menelan investasi sekitar Rp26 miliar.
Proyek PLTSa ini disetujui oleh Bupati Bogor Nurhayanti lantaran bekerja sama dengan pihak swasta yakni sebuah perusahaan asal Cina. Skemanya, keseluruhan investasi dilakukan oleh pihak swasta. PT PPE bertugas membereskan perizinan dan administrasi.
“Nanti setelah perizinan beres ada perhitungan saham untuk PT PPE berapa,” katanya.
Rencana lain yang akan dilirik perusahaan adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). Keduanya masih dalam pembahasan manajemen perusahaan. Wacana proyek ini juga akan melibatkan pihak swasta sebagai investor utamanya.

Bukan Untung Tapi Hutang dan Masalah Hukum
Namun, lain rencana beda hasilnya. Pada 2017 atau tahun ke enam PT PPE berdiri, bukan pembagian keuntungan yang mulai didapat Pemkab Bogor seperti yang dikalkulasikan oleh Radjab.
Sebaliknya, pada tahun 2017 berbagai masalah PT PPE mulai bermunculan dan membebani Pemerintah. Bahkan tahun berganti, masalah PT PPE semakin runyam, dan hingga hari ini belum terselesaikan.
Kondisi perusahaan yang tidak sehat mulai terlihat pada 2017. Indikasinya, PT PPE mulai pontang-panting menghadapi masalah keuangan. Perusahaan tersebut tidak mampu membayar tagihan sejumlah rekanan bisnisnya.
Salah satunya kepada PT Sadikun BBM yang mensuplai Solar Industri ke PPE yang tagihannya sejak Desember 2017 tidak dibayar dengan total Rp. 803.2 juta. Selain itu juga ada hutang aspalt curah sebesar Rp. 2.1 miliar kepada PT. Sadikun Chemical Indonesia.
Pihak perusahaan yang berkantor di Cilegon, Banten itu sebenarnya telah mengalami tersendatnya pembayaran sejak akhir tahun 2017.
Namun, karena PPE adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah yang ditopang modal dari pemerintah dan punya proyek-proyek yang asalnya dari Pemerintah, perusahaan tersebut tetap melanjutkan kerjasama dengan alasan untuk mendukung Pemkab Bogor dan keberlangsungan pembangunan.
Hilang kesabaran, pada akhir 2018 perusahaan tersebut melakukan penagihan. Tetapi, yang didapat hanya lontaran janji tak kunjung terealisasi. Karena itu, pihak perusahaan kemudiam mendatangi kantor PPE di Kecamatan Babakan Madang dan mendapatkan janji dari Radjab Tampubolon akan dibayarkan di Desember 2019 ketika PMP cair. Namun, Radjab diberhentikan pada November 2019.
Rekanan bisnis PT PPE yang lain juga mulai melakukan penagihan. Masalah bisnis tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT PPE kemudian dinyatakan pailit dan diwajibkan membayarkan hutang-hutangnya.
Total hutang PPE terhadap 11 Kreditor yang terverifikasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berjumlah Rp 28,99 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Bank Bukopin Tbk Cabang Bogor memiliki tagihan paling besar yakni sebesar Rp 13,96 miliar.
Adapun sisanya sebesar Rp 15 miliar berasal dari 10 perusahaan lain, yakni PT Metro Utama Energi, PT. Jasa Marga Tollroad Maintenance (jumlah tagihan Kurang dari Rp200 juta), PT Jaya Trade Indonesia, PT Sadikun BBM (jumlah tagihan kisaran Rp 200 juta- Rp 1 miliar), PT Asphalt Bangun Sarana, PT Tohaga Jaya, CV Mutiara Selatan, BMT Rukun Abadi, PT Sadikun Chemical Indonesia, PT Batu Berkah Indonesia, PT Batu Berkah Prima (jumlah tagihan masing-masing kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar).
Untuk menjalankan kewajiban membayar hutang, Hakim PN Jakpus yang menyidang kasus perdata khusus tersebut memberi dua alternatif kepada PT PPE selaku debitur menyelesaikan tanggung jawabnya kepada kreditur PKPU.
Solusi yang ditawarkan yakni melakukan penjualan asset PT PPE berupa tanah seluas 11,415 m2 di Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung atau melanjutkan seluruh kegiatan bisnis untuk mencicil hutang-hutangnya kepada kreditur PKPU. PT PPE yang saat itu sudah berganti direksi dan manajemen memilih melanjutkan bisnis mereka dan mencicil hutang sesuai hasil kesepatakan damai.
Pengadilan memberi tenggat waktu 6 bulan hingga 19 bulan bagi PT PPE untuk melunasi hutangnya dengan catatan pembayaran dilakukan mulai bulan ke-4 sejak Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dibacakan pada 1 Juli 2021 lalu.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun sebelumnya, telah mengeluarkan hasil audit terhadap laporan keuangan PT PPE dan menemukan adanya kerugian negara hingga Rp10 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (tim redaksi)
Baca Juga :Jumpalitan PT PPE Bogor, Dibelit Persoalan Keuangan dan Proses Hukum (1)













Komentar