RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor merespons temuan Badan Pengawas Pemilu soal data bakal calon legislatig bermasalah. KPU menyampaikan bahwa rekomendasi nama-nama calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai sejak pertengahan Juli 2023 lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengaku, rekomendasi 21 nama bacaleg itu sudah diterima KPU sejak Juni bulan lalu.
“Dari akhir juni itu kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap bacaleg yg direkomendasikan untuk periksa ulang oleh Bawaslu dan hasilnya sudah kami sampaikan,”, ujar Hery, Minggu 30 Juli 2023.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut 21 Caleg Bermasalah, Berikut Nama dan Jabatannya
Di pertengahan Juli, kata Herry, sudah tidak ada lagi caleg DPRD Kabupaten Bogor yang bermasalah dengan jabatan yang mereka miliki. Semua sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan yang sumber gajinya dari keuangan negara.
“Di pertengahan Juli kami sudah menerima apapun yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti dan diupload dalam SILON, termasuk surat pengunduran diri, ASN, kades, perangkat desa dan lain yang berhubungan dengan status pekerjaan dan sudah diverivikasi administrasi,” ungkap dia.
“Semua yang jadi catatan Bawaslu sudah dilengkapi, clear. Jadi tidak ada Sama sekali yang tidak memenuhi syarat,” lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 21 calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bogor yang belum memenuhi syarat administratif karena masih menjabat sebagai pegawai yang digaji pemerintah.
21 caleg itu merupakan Caleg yang memiliki latar belakang sebagai ASN, pegawai BUMN/BUMD, pegawai Kementerian, pegawai desa, kades, dan pegawai lainnya yang digaji pakai uang pemerintah.
“Jadi hasil penelitian, pengawasan dan pengecekan di lapangan itu akhirnya kami simpulkan yang bersangkutan belum membuat pengunduran diri,” kata koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Selasa 25 Juli 2023.
“Jadi kami sarankan untuk KPU membuat surat pengunduran diri dan bacalegnya harus mengetahui surat tersebut serta tanda terima surat dari instansinya,” lanjut dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews
Reporter: Egi Abdul Mugni