RASIOO.id – Memasuki masa akhir jabatan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan disahkan sebagai bupati Bogor defitinitif.
Iwan pun menyerahkan semua proses pengesahannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bogor.
Dia menjelaskan, setelah mendapat surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya, kebijakan terkait pengesahan akan diambil alih oleh DPRD.
“Kami dalam posisi sifatnya tidak mengusulkan. Biar kebijakannya nanti dari DPRD bagaimana,” kata Iwan pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Menurut Iwan dalam hal ini dirinya sangat di permudah untuk mengisi beberapa kekosongan yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah kebijakan pengesahan ditetapkan.
Nantinya bupati tidak perlu melakukan persetujuan lagi melaksanakn kegiatan berdasarkan persetujuan atau perizinan dari Kemendagri dan Pemprov Jabar untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Iya itu (prioritaskan pengisian jabatan),”jelasnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa dewan akan segera melaksanakan sidang paripurna terkait hal tersebut segera mungkin di bulan Agustus 2023 ini.
Hal tersebut di prioritaskan lantaran dalam hitungan bulan per tanggal 5 September 2023 mendatang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memasuki akhir masa jabatannya.
“Nah sekarang tinggal kami DPRD untuk segerakan paripurna kan. Selesai paripurna gubernur segera menjadwalkan untuk melantik,”ujarnya.
Rudy berharap dengan pengesahan ini nantinya bupati dapat mengoptimalkan segi kinerja untuk menuntaskan janji-janji di awal masa kampanye Ade Yasin dan Iwan Setiawan.
“Sehingga, September, Oktober, dan Desember kekosongan jabatan dapat terisi semua, mekanismenya jadi berubah yang tadinya harus izin ke Kemendagri, bisa diproses langsung dan beberapa pengambilan kebijakan proses nya bisa diambil lebih cepat,”tutup Iwan.
Simak rasioo.id di GoogleNews