Edi Kusmana Divonis Bersalah dengan Hukuman 4 Bulan Penjara

 

 

RASIOO.id – Politisi PPP Edi Kusmana Surya Atmaja yang merupakan Anggota  DPRD Kabupaten Bogor divonis bersalah oleh Majelis hakim PN Cibinong atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Edi divonis bersama terdakwa lainnya Heri Mulyadi.

Sidang vonis yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis dua terdakwa bersalah berlandaskan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah kedua terdakwa.

“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo,” kata Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.

“Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” lanjutnya.

Baca Juga : Soal Edi Kusmana Masuk DCS, KPU Sebut Masyarakat Bisa Lapor untuk Dilakukan Verifikasi Ulang

Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 selain hukuman kurungan yang didapatkan keduanya.

Yudhistira membeberkan putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo,” papar dia.

Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya,  Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu. Jaksa kemudian menuntut keduanya hukuman 7 bulan penjara.

Keduanya dikenakan  Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar