RASIOO.id – Kasus dugaan oknum dosen cabul di UIKA Bogor semakin panjang. Kali ini korban (Mahasiswi) disebut-sebut melapor kepada Satgas.
Sebelumnya juga, kasus dugaan perbuatan oknum dosen UIKA Bogor mengajak mesum mahasiswinya menjadi atensi Polresta Bogor Kota.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak kampus dan menyarankan pihak yang merasa menjadi korban membuat laporan.
Kasus itu pun tengah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dibentuk pihak Rektorat Kampus UIKA Bogor.
Satgas mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinsial MDR terhadap salah satu mahasiswinya.
Satgas PPKS UIKA Bogor pun mengaku siap mempidanakan dosen dari Fakultas Agama Islam itu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya.
Saat dihubungi, Wakil Rektor 3 UIKA Bogor, Dedi Supriadi berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.
Namun, dirinya mengklaim bahwa korban tidak akan melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Akan tetapi, jika korban melapor dipastikan akan ada perlindungan.
“Sampai saat ini yg mengatakan korban tidak ada laporan, jika ada laporan dipastikan ada perlindungan. Namun akan lebih baik jika ada masalah dimusyawarahkan, sesuai ajaran Islam,” jawabnya.


![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68.jpg)












Komentar