RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang telah menetapkan 5.175 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah melalui seleksi ketat. Pelantikan serentak dilakukan di 13 Kecamatan Kota Tangerang pada Senin 23 Januari 2024 yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Muspika setiap kecamatan.
Komarulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, menjelaskan bahwa proses seleksi PTPS Pemilu 2024 melibatkan masyarakat dari tahap pendaftaran hingga pelantikan. Tugas PTPS mencakup pencegahan dugaan pelanggaran dan pemantauan hasil penghitungan suara pada Pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
“Sebanyak 5.175 warga dilantik di 13 Kecamatan, termasuk Kecamatan Tangerang, Karawaci, Batuceper, Benda, Neglasari, Cipondoh, Pinang, Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Jatiuwung, Periuk, dan Cibodas,” ungkapnya.
Baca Juga : Dear KPU Bogor, Bawaslu Minta Sebaran DPTb Segera Dipetakan, Supaya….
Para pengawas PTPS ini merupakan warga Kota Tangerang dengan usia minimal 22 tahun dan pendidikan SMA/sederajat. Mereka dipastikan tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil.
“Kehadiran PTPS diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas proses demokrasi pemilu. Kami berharap agar pemilu berjalan tertib, aman, dan lancar,” tutur Komarulloh.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar