RASIOO.id – Satpas Polres Metro Tangerang Kota menggelar layanan mobil SIM Keliling milik setiap Senin, 19 Februari 2023 di dua lokasi yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru.
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM bisa datang dan dilayani sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling ini tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Langsung mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.00
SIM C Rp75.000
Persyaratan yang wajib dibawa pemohon:
- surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Simak rasioo.id di Google News









Komentar