RASIOO.id – Mobill layanan SIM Keliling milik Satpas Polres Metro Tangerang Kota setiap Selasa 20 Februari 2023 di gelar di dua lokasi yaitu di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci.
Masyarakat bisa mendatangi kedua lokasi ini mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Sedangkan, layanan mobil SIM Keliling ini tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Persyaratan yang wajib dibawa pemohon:
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Pemohon wajib membawa SIM lama
Ini Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Langsung mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan Rusak, Hilang dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.00
SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar