RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bakal dalami dugaan penyunatan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pamijahan.
KPU berencana melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya pemotongan uang operasional yang telah disalurkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bogor sejak 2 Februari 2024 lalu.
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bogor, Hidayat mengatakan, pihaknya akan segara mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sebentar saya konfirmasi ke PPK nya. Kalo ada lokasi kasusnya, biar saya dalami dan tertibkan,” kata Hidayat, Senin, 19 Februari 2024.
Baca Juga : Soal Honor KPPS Disunat, PPK Pamijahan Klaim Tak Ada Pemotongan
Hidayat juga memberikan rincian uang operasional yang disalurkan ke setiap TPS sebesar Rp 13.300.000,- untuk seluruh tim penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
“Honor ketua KPPS Rp 1.2 juta, anggota KPPS Rp 1.1 juta dikali enam orang, Petugas Ketertiban Rp 700 ribu dikali dua orang, pembantu dan pengadaan TPS 1 paket Rp 2.5 juta, Operasional KPPS Rp 1 juta, Konsumsi Rp 35 ribu dikali sembilan orang sebanyak dua kali makan. Total keseluruhan Rp 13.3 juta,”kata Hidayat.
Sebelumnya, sejumlah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengeluhkan adanya pemotongan uang operasional yang sudah dialokasikan oleh KPU Kabupaten Bogor.
Mereka mengeluh karena harus mengembalikan uang operasional ke PPS untuk kebutuhan yang tidak diketahui tujuannya.
“Awalnya Rp13.300.000 ditransfer, cuman suruh dikembalikan secara Cash Rp1.000.000 ke PPS untuk operasional yang dipegang mereka,” kata salah satu Petugas KPPS di wilayah Pamijahan, Jumat 16 Februari 2024.
Para petugas KPPS, PPS hanya memaparkan uang tersebut untuk biaya lain-lain. Namun, PPS tidak menjelaskan secara rinci uang tersebut untuk apa.
Ahmad (bukan nama asli) menjelaskan, pemotongan uang operasional juga dilakukan di desa lainnya di Kecamatan Pamijahan.
“Ada temen saya juga di Desa lain, biaya lain-lainnya itu dipake untuk pengadaan kertas dan lainnya yang diakomodir PPS,” papar dia.
Sumber lain menjelaskan, ia merasakan hal serupa. Dirinya menerima uang untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Namun PPS meminta uang dikembalikan Rp1.000.000 secara langsung.
“Setelah masuk, mereka minta kembali satu juta. Entah untuk biaya lain-lainnya katanya mah,” jelas dia.
Ia menduga, ada permainan antara PPS dan PPK di Kecamatan Babakan Madang dan pemerintah desa. Sebab, lanjut dia, modus yang sama dirasakan tidak hanya satu dan dua desa.
“Hampir seluruh desa di Pamijahan merasakan hal yang sama. Entah, saya engga mau so’udzon, coba tanyakan ke KPU kang,” pinta dia.
Simak rasioo.id di Google News