RASIOO.id – Satpas Polres Kota Serang menggelar layanan program SIM Keliling setiap Jumat, 23 Februari 2024 di dua lokasi berbeda.
Progam ini dilaksanakan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk setiap Jumat, Polres Kota Serang melaksanakan program di Alun-alun Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana.
Pelayanan terhadap masyarakat ini dilakukan sejak pukul 08.00-13-00 WIB
Syarat-syarat yang wajib dibawa:
Membawa SIM Lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Fotocopy e-KTP
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016
- SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.00
SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Mengambil nomor antrean.
Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar