Jadwal SIM Keliling Kota Serang Jumat 23 Februari 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Kota Serang menggelar layanan program SIM Keliling setiap Jumat, 23 Februari 2024 di dua lokasi berbeda.

Progam ini dilaksanakan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk setiap Jumat, Polres Kota Serang melaksanakan program di Alun-alun Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana.

Pelayanan terhadap masyarakat ini dilakukan sejak pukul 08.00-13-00 WIB

Syarat-syarat yang wajib dibawa:

Membawa SIM Lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi

Fotocopy e-KTP

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016

  1. SIM A Rp80.000
  2. SIM B I Rp80.000

  3. SIM B II Rp80.00

  4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

  3. Mengambil nomor antrean.

  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

  7. Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar