Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 02 Maret 2024, Ada Dua Lokasi

 

RASIOO.id- Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Hari ini Sabtu 02 Maret 2024, Mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi.

Lokasi 1: di halaman parkir Mitra 10 Cibinong mulai pukul 09:00-12:00 WIB.

Lokasi 2: Mc Donald’s Sukahati, jam 16:00-20:00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat

Apabila pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sementara itu, jika pengendara tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281, yakni pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar