RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bersiap untuk memulai proses pembentukan badan ad hoc pilkada pada tanggal 17 April 2024 mendatang. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa langkah ini menjadi simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai.
“Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 merupakan langkah penting yang akan dimulai pada tanggal 17 April 2024. Ini sebagai simbol bahwa proses pemilihan kepala daerah telah dimulai,” ujar Hasyim Asy’ari pada Senin 1 April 2024.
Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Dibuka Minggu 5 Mei
Badan ad hoc yang akan dibentuk meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan berlangsung mulai tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Sementara itu, pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Simak rasioo.id di Google News