Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Serang Jumat 05 April 2024

RASIOO.id – Polresta Serang Kota menyiapkan dua lokasi pelayanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat memproses SIM A atau C. Sehingga, masyarakat pun tidak perlu repot-repot menyambangi kantor polisi.

Hari ini, Jumat 05 April 2024, Mobil layanan SIM keliling ini beroperasi di Alun-alun Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana, pukul 08.00-13-00 WIB.

SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang pada layanan SIM Keliling Kota Serang adalah SIM yang masih berlaku atau belum melampaui masa berlaku.

Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Masyarakat harus  melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
  5. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa:

  1. Fotocopy e-KTP
  2. Membawa SIM lama
  3. Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:

  1. SIM A Rp80.000
  2. SIM B I Rp80.000
  3. SIM B II Rp80.00
  4. SIM C Rp75.000

Harap selalu menjaga ketertiban untuk segala proses pengurusan SIM termasuk saat kedatangan dan mengantri. Jangan lupa perhatikan kedisiplinan dan keamanan dalam berkendara.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar